I. PENDAHULUAN
Kode Etik Distributor Unity Network International (KED-U’nI) adalah suatu rangkaian peraturan serta prinsip-prinsip yang mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab Distributor. KED-U’nI bertujuan melindungi seluruh Distributor berikut seluruh keuntungan yang tersedia bagi Distributor berdasarkan Unity Network International Income Plan (U’nI-IP). Kode Etik ini selanjutnya akan menjadi pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh Distributor U’nI dalam mengembangkan Bisnis U’nI.

U’nI dengan seluruh Distributor-nya mempunyai hubungan yang mengikat berdasarkan sebuah perjanjian yang dituangkan dalam (1) Ketentuan dan Persetujuan Aktivasi U’nI (KPA-U’nI) serta (2) KED-U’nI. Untuk melindungi maksud dan tujuan Bisnis U’nI, U’nI memiliki hak tunggal untuk mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapus sebagian atau keseluruhan peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik ini.

II. DEFINIS
II.1 Perusahaan : PT. Unity Network International ( U’nI ), sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang pemasaran barang dan jasa dengan konsep Network Marketing./ Multi Level Marketing(MLM). Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Semarang Jawa Tengah.
II.2 Bisnis U’nI : sebuah bentuk dan atau kegiatan usaha dalam bidang Network Marketing yang dijalankan berdasarkan Income Plan U’nI.
II.3 Produk U’nI : barang atau jasa termasuk materi, literatur,  alat bantu usaha dan lain sebagainya, yang diproduksi oleh/ atas nama U’nI.
II.4 Unity Network International Income Plan (U’nI-IP) : sistem yang mengatur kompensasi, penghargaan serta karir dalam Bisnis U’nI berikut cara serta prosedur pencapaiannya yang merupakan bagian yang terintegrasi dalam KED- U’nI.
II.5 Distributor : Perorangan/Badan Usaha yang telah memenuhi  persyaratan dan telah disahkan secara resmi menjadi distributor pemasaran produk serta pengembangan Bisnis U’nI.
II.6 Agency : Hak usaha, dimana seorang distributor bisa mengembangkan hingga 3 Agency(1 Master Agency dan 2 Sub Agency)
II.7 Masa Keanggotaan : jangka waktu berlakunya Keanggotaan seorang Distributor.
II.8 Upline : Seluruh Distributor dalam satu garis sponsorisasi dengan urutan naik.
II.9 Upline Sponsor : Distributor yang memperkenalkan Bisnis U’nI kepada seseorang kemudian secara resmi merekomendasikan orang itu kepada perusahaan untuk disahkan sebagai Distributor U’nI
II.10 Upline Placement : Upline yang posisinya berada langsung diatas seorang distributor
II.11 Downline : Seluruh Distributor yang disponsori beserta Distributor-Distributor lain dalam satu garis sponsorisasi dengan urutan turun.
II.12 Point of Service(PoS) / Mobile Point of Service(M-PoS) : Pusat distribusi produk , informasi serta pelayanan Distributor pada suatu daerah tertentu
II.13 Welcome Pack : paket berisi produk, literatur serta brosur yang menjelaskan/menggambarkan mengenai: Perusahaan, Kode Etik Usaha, Income Plan, Produk-produk serta sejumlah kelengkapan usaha U’nI lainnya.
II.14 Konsumen : pihak yang merupakan pembeli akhir produk U’nI dengan tujuan untuk dikonsumsi.
II.15 Tutup Poin (Tupo) : pembelian minimal pribadi Distributor setiap bulan sekali sebagai syarat untuk mendapatkan income yang ditawarkan dalam U’nI-IP.
II.16 Aktivasi : mengaktifkan hak usaha(Agency)
II.17 Kode Etik Distributor U’nI (KED-U’nI) : adalah Peraturan ini, yang dari waktu-ke waktu dapat diubah /direvisi oleh U’nI.
III. MENJADI DISTRIBUTOR
III.1 Welcome Pack : untuk menjadi Distributor U’nI, pemohon (calon Distributor) harus disponsori oleh seorang Distributor yang sah, membeli Welcome Pack , dan mengaktivasikannya di http://www.unitynetwork-intl.com.
III.2
Persyaratan : berikut ini adalah persyaratan untuk menjadi Distributor atau memperpanjang Keanggotaan U’nI:
III.2.1 Warga Negara Indonesia (WNI)
III.2.2 Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan dan sejenisnya .
III.2.3 Calon Distributor yang berstatus bujang / belum menikah hanya bisa mendaftar atas namanya sendiri.
III.2.4 Suami – isteri boleh menjadi Distributor secara terpisah/ atas namanya masing-masing.
III.2.5 Dengan disetujuinya permohonan seseorang menjadi Distributor, maka secara otomatis orang tersebut terikat dengan seluruh ketentuan/peraturan/kebijakan baik yang terdapat dalam KPA-U’nImaupun KED-U’nI.
III.3 Penerimaan atau Penolakan : U’nI berhak menerima atau menolak aktivasi calon distributor jika ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
IV. HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
IV.1 Hak-Hak Distributor
IV.1.1 Berhak mengembangkan Bisnis U’nI dengan wilayah dan ukuran yang tidak terbatas berdasarkan KED-U’nI.
IV.1.2 Berhak mendapat produk dan pelayanan yang layak dari PoS / MPoS
IV.1.3 Berhak menjual produk serta mensponsori Distributor baru dalam jumlah yang tidak dibatasi.
IV.1.4 Berhak menikmati Jenjang Karir sekaligus memperoleh Income/Bonus sesuai dengan prestasi masing-masing berdasarkan U’nI-IP.
IV.1.5 Berhak mendapat layanan informasi baik dari PoS / MPoS maupun melalui berbagai media informasi lain yang dikeluarkan oleh perusahaan.
IV.2 Kewajiban-Kewajiban Distirbutor
IV.2.1 Berkewajiban menjalankan Bisnis U’nI sesuai dengan ketentuan KED-U’nI pada khususnya serta etika usaha pada umumnya.
IV.2.2 Berkewajiban menjaga dan meningkatkan citra positif diri, Bisnis dan Produk U’nI serta perusahaan.
IV.2.3 Berkewajiban menjaga kerjasama serta keharmonisan hubungan dengan perusahaan, PoS / MPoS, sesama Distributor, serta konsumen.
IV.2.4 Berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perusahaan beserta perubahannya termasuk peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
V. KEANGGOTAAN, SPONSORISASI, AKTIVITAS, PRESENTASI, PRODUKM NAMA DAN MERK DAGANG
V.1 Keanggotaan
V.1.1 Distributor hanya berhak atas 1(satu) nomor Keanggotaan (maksimum 3 agency) , serta tidak dibenarkan memiliki keanggotaan ganda dengan alasan apapun.
V.1.2 Apabila oleh karena pewarisan terjadi Keanggotaan ganda, maka selanjutnya Distributor harus memilih salah satu Keanggotaan tersebut, sedangkan yang lainnya harus dilimpahkan kepada pihak lain yang belum berstatus Distributor.
V.1.3 Masa Keanggotaan Distributor berlaku selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak bulan aktivasi. Perpanjangan keanggotaan dapat dilakukan di PoS / MPoS
V.1.4 Pelimpahan Keanggotaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa pihak yang menerima pelimpahan tidak terdaftar sebagai Distributor dan memenuhi semua persyaratan serta prosedur Keanggotaan yang berlaku, serta dikenai biaya administrasi berdasarkan jumlah Agency-nya.
V.1.5 Keanggotaan yang dapat dilimpahkan sedikitnya harus sudah terdaftar selama 6(enam) bulan.
V.1.6 Perusahaan berhak menolak permohonan pelimpahan apabila tidak memenuhi persyaratan/ketentuan/ peraturan yang berlaku.
V.1.7 Mantan Distributor bisa mendaftar kembali sebagai Distributor baru setelah melalui masa tunggu selama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dia tidak terdaftar sebagai Distributor.
V.2 Sponsorisasi
V.2.1 Distributor yang sah bisa mensponsori Distributor baru di bawahnya.
V.2.2 Distributor tidak dibenarkan mensponsori pihak lain yang masih terdaftar secara resmi sebagai Distributor U’nI baik dalam timnya sendiri maupun pihak lain.
V.2.3 Distributor tidak dibenarkan mensponsori mantan Distributor yang masih berada dalam masa tunggu.
V.3 Aktivitas
V.3.1 Dalam menjalankan aktivitas usahanya, Distributor tidak dibenarkan baik sengaja maupun tidak memberikan kesan kepada publik bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus lain dengan perusahaan selain bentuk hubungan yang telah diatur dalam U’nI-IP dan KED-U’nI.
V.3.2 Distributor adalah mitra perusahaan yang menjalankan usaha mandiri, sehingga dalam aktivitas usahanya tidak dibenarkan mengatasnamakan atau menyatakan mewakili perusahaan.
V.3.3 Dalam mengembangkan usahanya, Distributor tidak dibenarkan mengklaim suatu wilayah tertentu sebagai wilayahnya dan dengan pernyataan maupun tindakan melarang/menghambat Distributor lain mengembangkan usahanya di wilayah tersebut.
V.3.4 Setiap bentuk aktivitas Distributor dalam Bisnis U’nI harus senantiasa berlandaskan kepada peraturan, ketentuan serta kebijakan perusahaan baik yang tertuang dalam U’nI-IP dan KED-U’nI maupun dalam bentuk yang lain.
V.4 Presentasi
V.4.1 Distributor wajib memberikan informasi mengenai produk serta Income Plan U’nI secara jujur, benar dan lengkap serta tidak dibenarkan memberi janji atau jaminan diluar yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui brosur, literatur, serta bentuk cetakan lain yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
V.4.2 Distributor tidak dibenarkan memberi pernyataan maupun kesaksian menyangkut produk dan Income Plan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
V.4.3 Distributor tidak dibenarkan memberikan janji atau jaminan keberhasilan tanpa syarat dengan tujuan sebagai iming-iming agar presentasinya menghasilkan perekrutan.
V.5 Produk : Distributor harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, standar, kualitas, serta manfaat produk.
Disributor tidak diperbolehkan :
V.5.1 Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai produk U’nI supaya laku.
V.5.2 Memberikan informasi yang tidak benar mengenai harga, standar, isi, bentuk atau model serta kualitas dan manfaat produk U’nI .
V.5.3 Mengemas ulang produk dan merubah (menghapus, menambah, mengurangi dan mengganti) penampilan, label, bahan, kemasan, literatur, untuk produk atau literatur U’nI apapun.
V.5.4 Menjual produk di luar harga yang sudah ditetapkan.
V.5.5 Menjual produk yang telah rusak atau kadaluwarsa.
V.5.6 Menjual ataupun memajang produk U’nI di lokasi-lokasi penjualan eceran seperti toko, supermarket, pasar, dan lain sebagainya.
Perusahaan berhak membatasi atau menghentikan penjualan produk kepada Distributor apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan produk
V.6. Penggunaan Nama dan Merek Dagang
V.6.1 Distributor dilarang menggunakan Nama Dagang (nama perusahaan) dan Merk Dagang (nama produk) U’nI tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
V.6.2 Penggunaan Nama dan Merk Dagang termasuk Logo U’nI harus secara proporsional dan harus sama dengan yang tercetak pada brosur/literatur resmi perusahaan.
VI. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan seorang Distributor berakhir karena beberapa sebab :
VI.1 Mengundukan Diri
VI.1.1 Distributor dapat mengundurkan diri dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan resmi kepada perusahaan serta sponsor/uplinenya.
VI.1.2 Segala akibat hukum yang timbul dengan pihak ketiga berkenaan dengan aktivitasnya selama menjadi Distributor menjadi tanggung jawab penuh Distributor tersebut.
VI.1.3 Seluruh Distributor ( downline ) dalam tim Distributor yang mengundurkan diri selanjutnya menjadi hak uplinenya.
VI.2 Pencabutan Kedistributoran :
Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap KED-U’nI atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan sanksi pencabutan Keanggotaannya. Distributor yang berakhir Keanggotaannya secara otomatis akan kehilangan seluruh haknya sebagai Distributor termasuk seluruh keuntungan (misalnya: insentif tour, bonus tahunan dan lain sebagainya) yang belum diterimanya.
VI.3 Kematian
Keanggotaan seorang Distributor yang meninggal dunia akan beralih kepada ahli waris yang ditunjuk
VII. SANKSI-SANKSI
VII.1 Pelanggaran
Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap KED-U’nI atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan sanksi berupa:
VII.1.1. Teguran
VII.1.2 Peringatan
VII.1.3 Sanksi Administrasi
VII.1.4 Skorsing
VII.1.5 Pencabutan Keanggotaan
VII.2 Penetapan Sanksi :
Sanksi yang dijatuhkan tidak harus mengikuti urutan sebagaimana diuraikan pada point VII.1. di atas, melainkan berdasarkan bobot serta dampak dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh Distributor.

Perusahaan mempunyai hak penuh untuk menilai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor termasuk menetapkan sanksinya tanpa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak manapun.

VIII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
VIII.1 Distributor dilarang terlibat dalam praktek-praktek ilegal atau tidak sah secara hukum.
VIII.2 Distributor berkewajiban menjaga serta meningkatkan citra positif Perusahaan dan Bisnis U’nI
VIII.3 Distributor tidak dibenarkan memanfaatkan event-event U’nI untuk kepentingan lain di luar kepentingan Bisnis U’nI.
VIII.4 Distributor berkewajiban menjaga keutuhan dan keharmonisan hubungan dengan perusahaan, PoS/MPoS serta sesama Distributor berlandaskan Misi serta Falsafah Perusahaan.
VIII.5 Distributor yang terbukti melakukan aktivitas yang meresahkan dan mengganggu/menghambat pengembangan Bisnis U’nI Distributor lain akan menerima sanksi berat dari perusahaan.
IX. PENUTUP
IX.1 KED-U’nI ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal berdirinya PT. Unity Network International dan akan berlaku sampai dikeluarkannya KED-U’nI yang baru.
IX.2 Hal-hal lain yang belum diatur dalam KED-U’nI ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Perusahaan.(SKP). Surat Keputusan Perusahaan mempunyai dasar dan kekuatan yang sama dengan Kode Etik, sehingga juga bisa digunakan untuk melakukan revisi bila terjadi kekeliruan dalam KED-U’n